Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Rekam medis (RM) adalah bukti tertulis (kertas/elektronik) yang merekam berbagai informasi kesehatan pasien seperti hasil pengkajian, rencana dan pelaksanaan asuhan, pengobatan, catatan perkembangan pasien terintegrasi, serta ringkasan pasien pulang yang dibuat oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Informasi rumah sakit terkait asuhan pasien sangat penting dalam komunikasi antar PPA, yang didokumentasikan dalam Rekam Medis. Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai saat pasien diterima di rumah sakit dan melaksanakan rencana asuhan dari PPA (STARKES, 2022).

Kelengkapan pengisian berkas rekam medis, salah satunya yakni formulir resume medis, sangat penting untuk dilakukan karena salah satu manfaat dari berkas rekam medis jika dipandang dari aspek aturan adalah sebagai bahan indikasi bukti tertulis. Isian rekam medis yang tidak lengkap dapat berdampak pada keselamatan pasien dan rumah sakit. Setidaknya terdapat lima isu penting yang terkait dengan keselamatan yang ada di rumah sakit, yaitu keselamatan pasien, keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit, keselamatan lingkungan dan keselamatan ‘bisnis’ rumah sakit.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Syahbana dan Trihandini, 2022 mengenai “Analisis Kelengkapan Pengisian Resume Medis Rawat Inap yang dilakukan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran” untuk mengidentifikasi kelengkapan identitas pasien, review laporan penting, review keaslian dan review kebenaran kelengkapan formulir resume medis di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil kajian ditemukan bahwa pengisian formulir resume medis 5 dari 10 berkas tidak ada tanda tangan nama formulir resume medis. Juga ditemukan, 3 dari 10 file tidak memiliki informasi diagnostik keluar. Untuk menggambarkan faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian resume medis, peneliti menggunakan unsur manajemen 4 M, yaitu man, methode, machine, materials. Lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut ini:

readmore

 

 

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelaksanaan HAN tahun 2022 ini sudah mulai memasuki pasca pandemi, dimana terjadi perubahan dalam pola kehidupan anak sehingga mengalami berbagai persoalan antara lain penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan (Pedoman HAN 2022).

Berdasarkan tantangan tersebut maka tema HAN tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19#AnakTangguhIndonesiaLestari. Tema HAN tahun 2022 diambil sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen semua stakeholder untuk memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan meningkatkan mutu perlindungan khusus anak pada pasca pandemi COVID-19.

Ada beberapa hal yang melatar belakangi perlunya partisipasi semua kemponen untuk berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan terhadap generasi penerus bangsa yakni: Pertama anak adalah Generasi Emas 2045 yang saat ini memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045. Oleh karenanya kita mengharapkan calon pimpinan bangsa ke depan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan dalam sukacita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat.

Kedua yakni Konvensi Hak Anak (KHA) Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dilaksanakan melalui 5 (lima) kluster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.

Ketiga yakni situasi pasca pandemi COVID-19 dan tantangan yang dihadapi Indonesia dan negara-negara lain di dunia pasca pandemic COVID-19 berimplikasi terhadap kondisi kesehatan, pendidikan, kesehatan anak, dan berbagai dampak lainnya. Jawaban terhadap tantangan tersebut perlu dirumuskan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak baik pemerintah dan masyarakat.

Keempat merupakan upaya Kementerian PPPA menyikapi tantangan dan harapan terhadap anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan serangkaian upaya mulai dari pembentukan dan penguatan Forum Anak, mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA129), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, dan lain-lain.

Kelima adalah peduli pasca pandemi COVID-19 yang mendorong para pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, Lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa untuk terus bersama-sama melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta mendapatkan perlindungan khusus.

Sumber:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2022. Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2022. Jakarta.
Diakses pada link (https://drive.google.com/file/d/13Ez-qJ5b-UqKXhVx8ZvDooZQn0n-3qzJ/view)

 

Inovasi pelayanan kesehatan menggunakan AI merupakan trend bagi dunia kesehatan. Tata kelola pelayanan kesehatan yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dapat diatasi. Bidang kedokteran yang berada dalam zona matang dan kemapanan ternyata butuh instrumen efektif untuk menjamin keberlanjutannya. AI merupakan salah satu alternatif bagi para dokter dan tenaga medis lain memberi pelayanan kesehatan. Pelayanan terbaik melalui inovasi tak dapat dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Karena itu, kolaborasi atau kerjasama berbentuk kemitraan sudah saatnya dikembangkan sebagai budaya organisasi bagi para penyedia jasa kesehatan. Untuk meningkatkan mutu layanan dan kepuasan pasien, penyedia jasa bidang kesehatan di Indonesia perlu mempelajari best practice sebagaimana terjadi di Mayo Clinic. Mayo Clinic juga mengembangkan aplikasi klinis berbasis AI sehingga mampu memberi tindakan efektif dan mengobati pasien dengan tingkat kerumitan tinggi. Aplikasi administratif merupakan inovasi simpel memudahkan akses pasien memperoleh layanan rumah sakit tanpa harus mengantri. lebih lengkap mengenai artikel yang ditulis oleh Jusuf Irianto, seorang Guru Besar Manajemen SDM Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga dapat di akses pada link berikut

readmore

 

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Panduan ini merupakan bagian dari standar pelayanan kedokteran yang menjadi acuan bagi seluruh dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama dalam menerapkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat.

Panduan ini diharapkan dapat membantu dokter untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menurunkan angka rujukan dengan cara: Memberi pelayanan sesuai bukti sahih terkini yang cocok dengan kondisi pasien, keluarga dan masyarakatnya; Menyediakan fasilitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan standar pelayanan; Meningkatkan mawas diri untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan profesional sesuai dengan kebutuhan pasien dan lingkungan; dan Mempertajam kemampuan sebagai gatekeeper pelayanan kedokteran dengan menapis penyakit dalam tahap dini untuk dapat melakukan penatalaksanaan secara cepat dan tepat sebagaimana mestinya layanan tingkat pertama.

PPK ini meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit yang dijumpai di layanan tingkat pertama. Jenis penyakit mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Penyakit dalam Pedoman ini adalah penyakit dengan tingkat kemampuan dokter 4A, 3B dan 3A terpilih, dimana dokter diharapkan mampu mendiagnosis, memberikan penatalaksanaan dan rujukan yang sesuai.

Beberapa penyakit yang merupakan kemampuan 2, dimasukkan dalam pedoman ini dengan pertimbangan prevalensinya yang cukup tinggi di Indonesia. Pemilihan penyakit pada PPK ini berdasarkan kriteria merupakan penyakit yang prevalensinya cukup tinggi, Penyakit dengan risiko tinggi, dan Penyakit yang membutuhkan pembiayaan tinggi. Namun, perlu diketahui bahwa panduan ini tidak memuat seluruh teori tentang penyakit, maka sangat disarankan setiap dokter untuk mempelajari penyakit tersebut dengan menggunakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lampirkan