Menteri kesehatan kembali mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional. Peraturan tersebut membahas mengenai (1) kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS kesehatan, (2) persyaratan, seleksi dan kredensialing, (3) pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dan yang menarik adalah peraturan tersebut membahas detail mengenai kendali mutu dan kendali biaya yang diulas pada Bab VI.
Kendali mutu dan kendali biaya di tingkat fasilitas kesehatan akan dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Untuk kendali mutu dan biaya oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui (1) Pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, (2) Pemenuhan standar proses pelayanan kesehatan, dan (3) Pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta. Dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis.
Tim kendali mutu dan biaya dari BPJS Kesehatan akan melakukan (1) sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, (2) utilization review dan audit medis, (3) pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.
Untuk kasus tertentu, tim kendali mutu dan biaya dapat meminta informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan peserta dalam bentuk salinan/fotokopi rekam medis ke fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan.
Sedangkan penyelenggaraan kendali mutu dan biaya oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan melalui :
- Pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi
- Utilization review dan audit medis
- Pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan
- Pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 bisa di download disini