MELAWI (Pontianak Post)- Dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi pasien sesuai indikasi medis. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri kesehatan Nomor K. 02. 02/Menkes/068/I/2010 pasal 4 ayat 1 menyebutkan tentang dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi pasien sesuai indikasi medis.
“Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat tanggal 6 maret lalu tentang kesepakatan bersama peresapan obat dan tindakan OK,” ujar Direktur RSUD Melawi dr. Tanjung Harapan.Saat ditemui di ruang kerjanya, Tanjung menjelaskan ia sudah menyikapi hal tersebut dengan membuat surat pemberitahuan kepada seluruh petugas medis (dokter, perawat, bidan) untuk tidak melakukan peresapan obat, medis dan lain-lain keluar selama persediaan obat dan alat kesehatan lain di instalasi RSUD Melawi masih tersedia.