Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

BIMTEK

Penyusunan, Pengelolaan dan Audit Rekam Medis Secara Online

13 - 14 Juli 2020

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) diharuskan untuk mempunyai rekam medis, hal ini tertuang pada Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK). Standar 8.4 menyebutkan bahwa Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Berdasarkan standar, FKTP harus mempunyai rekam medis.

Pada standar akreditasi FKTP di kriteria 8.4.2. bahwa petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan. Maksud dan tujuannya adalah Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu rekam medis
  • Ilmu tentang standar rekam medis sesuai akreditasi
  • Ilmu tentang teknis penyusunan dokumen terkait standar akreditasi FKTP
  • Ilmu tentang Standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah
  • Ilmu tentang Prosedur akses petugas terhadap informasi medis
  • Ilmu tentang Metoda pengambilan, penyimpanan, dan retensi rekam medis
  • Ilmu tentang Teknis Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
  • Ilmu tentang potensi fraud layanan kesehatan di FKTP
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep Rekam Medis berdasarkan standar akreditasi FKTP
  2. Teknis penyusunan dokumen terkait standar akreditasi FKTP
  3. Teknis Standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah
  4. Teknis Prosedur akses petugas terhadap informasi medis
  5. Teknis Metoda pengambilan, penyimpanan, dan retensi rekam medis
  6. Teknis Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
  7. Teknis Audit klinis
  8. Potensi fraud layanan kesehatan di FKTP
  Sasaran Peserta
  1. Rekam Medis
  2. Komite medis dan keperawatan
  3. Tim mutu PKM
  4. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  5. Peneliti
  6. Dosen
  7. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

saumadr. Sauma Nurlina Amalia

  • Dokter umum Gadjah Mada Medical Center (GMC) UGM
  • Project Manager Sistem Informasi Klinik (Rekam medis elektronik) GMC UGM

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

Andriani Yulianti, MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Inovasi Kesehatan Ibu dan Anak

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  3. Membawa 1 Panduan Praktik Klinis/SOP sesuai dengan diagnosa rekam medis yang dibawa
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 900.000,-

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

bimtek2021

Audit klinis dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh klinisi di RS dan Puskesmas kepada pasien. Berdasarkan manfaatnya, maka KARS dan komisi akreditasi FKTP dalam standar akreditasi menyebutkan tentang audit klinis, bahwa setiap PKM dan RS harus melakukan audit klinis.

Standar PMKP 5.1 akreditasi RS menyebutkan bahwa “dilakukan evaluasi proses pelaksanaan panduan praktik klinik, alur klinis (clinical pathway), dan/atau protocol klinis, dan/atau prosedur, dan/atau standing order di prioritas pengukuran mutu pelayanan klinis”. Evaluasi dapat dilakukan melalui audit medis dan atau audit klinis untuk menilai efektivitas penerapan panduan praktik klinik dan alur klinis sehingga dapat dibuktikan bahwa penggunaan panduan praktik klinis serta alur klinis telah mengurangi variasi proses dan hasil. Salah satu elemen penilaian di standar PMKP 5.1 mengharuskan adanya bukti Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada panduan praktik klinis/alur klinis prioritas di tingkat rumah sakit berupa dokumen dan wawancara.

Standar akreditasi FKTP pada 7.4. Rencana Layanan Klinis menyebutkan juga “Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga”. FKTP melakukan pelaksanaan evaluasi layanan klinis melalui audit klinis. Pelatihan ini akan mendukung pelaksanaan tugas klinisi dalam meningkatkan dan mengevaluasi mutu di FKTP dan FKRTL.

Berdasarkan latar belakang diatas, Pusat Kebijakan dan Manejemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM secara rutin menyelenggarakan Bimtek Audit Klinis. Kegiatan ini juga kami selenggarakan dalam bentuk in house training, waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Info kegiatan & Penulis: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH | 082324332525 |

 

 

PELATIHAN

Penyusunan Program, Pelaksanaan dan Evaluasi Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko

28 - 29 November 2022   |   Pukul 09.00-12.00 WIB

  Topik Ini Menjawab Masalah Apa?

Inti-sari dari berbagai macam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) adalah untuk: Menggerakkan kepemimpinan menuju perubahan budaya organisasi; Proaktif mengidentifikasi dan menurunkan risiko dan penyimpangan; Fokus pada isu prioritas berdasarkan data; dan Mencari cara perbaikan yang bersifat langgeng. Untuk memastikan berbagai upaya ini dapat berjalan dengan baik diperlukan Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien yang kompeten dan sistem pengoranisasian yang baik.

   Apa Saja yang Dibahas?

Materi yang dibahas dalam Bimtek ini adalah (seluruh materi dilengkapi dengan praktek/simulasi):

  1. Menyusun Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
  2. Pengelolaan Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
  3. Pemilihan, Pengumpulan, Analisis, dan Validasi Data Indikator Mutu.
  4. Pelaporan dan Analisis Insiden Keselamatan Pasien.
  5. Pencapaian dan Mempertahankan Perbaikan.
  6. Manajemen Risiko.

 

   Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Templete laporan PMKP.
  2. Draft struktur dan alur kerja organisasi Komite/ Tim PMKP.
  3. Draft daftar program pelatihan terkait PMKP.
  4. Draft daftar indikator mutu di tingkat unit kerja serta pelayanan oleh pihak ke tiga.
  5. Keterampilan teknik melakukan pengumpulan data, validasi, dan analisis data.
  6. Keterampilan teknik melakukan RCA untuk sentinel, KTD, KNC, dan KTC.
  7. Keterampilan teknik melakukan pengukuran budaya keselamatan pasien menggunakan instrumen AHRQ.
  8. Draft laporan program PMKP dengan metode PDSA/ PDCA.
  9. Draft risk register.
  10. Keterampilan teknik melakukan FMEA.

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Pimpinan, manajer dan staf RS.
  2. Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien yang terkait dengan pengumpulan, validasi, pengolahan dan analisa data Program PMKP.

  Narasumber

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah:

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen FK-UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat, Pengurus ARSADA Pusat, Pengurus PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN).

Telah mendapatkan sertifikat Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua) dari ISQua, lembaga yang mengakreditasi PERSI dan JCI, telah mengikuti pelatihan manajemen mutu dan keselamatan pasien di ACHS Australia, dan telah mengikuti workshop PMKP KARS.

   Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & draft yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.
  3. Kuitansi dalam bentuk Soft file

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Maka, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.


  Biaya

Biaya kepesertaan sebesar Rp. 1.000.000/orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten

Andriani Yulianti | 081328003119
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Komentar dari Mianti Nurrizky Sutejo/KPMAK

Pengalaman yang saya alami di RS Swasta di Solo mengenai keterlambatan waktu memulai pelayanan kesehatan yaitu ketika saya sedang mengantarkan ayah saya untuk berobat di rumah sakit tersebut, Ayah saya mendaftar di poli penyakit dalam Tgl 10 Mei 2018 karena merasakan sesak nafas dan terasa nyeri di bagian dada sejak Tgl 11 Mei 2018. Ayah saya melakukan pendaftaran sekitar jam 8.00 kemudian setelah melakukan pengecekan kesehatan dasar ( tensi, suhu, denyut nadi, dan pernafasan) ayah saya di minta untuk langsung menunggu di poli penyakit dalam, sebelumnya saya sempat menanyakan kapan dokter memulai jam kerja tersebut, dan perawat mengatakan dokter akan mulai sekitar jam 10 setelah selesai visit, akhirnya kamu langsung menunggu di poli penyakit dalam. Waktu sudah menunjukkan pukul 11.00 dan dokter masih belum terlihat datang ke poli tersebut, lalu saya tanyakan kembali kepada perawat dan perawat pun masih mengatakan hal yang serupa yaitu dokter masih ada visit ke pasien. Setelah kami menunggu cukup lama, tepat pukul 12.00 dokter x baru memasukki ruang kerja nya. Ketika memberikan pelayanan pun sang dokter tidak memberikan keterangan kenapa dia bisa telat kepada pasien serta tidak meminta maaf atas keterlambatannya, serta menurut saya dari perawat jaga didekat poli tersebut juga tidak menjelaskan sejak awal jika dokter akan datang terlambat untuk waktu yang cukup lama.

Menurut saya seharusnya ditetapkan standarisasi terkait ketepatan dokter untuk memulai praktek tersebut, serta komunikasi antar nakes agar tidak terjadi miskom untuk memulai/melakukan pelayanan kesehatan, jika terjalin komunikasi yang baik dalam micro system dalam organisasi rumah sakit maka sedikit kemungkinan akan terjadi hal demikian, sunggu sangat disayangkan jika beberapa rumah sakit di Indonesia masih demikian.