Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

BIMTEK

Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan Rumah sakit

Yogyakarta, 11 - 12 Desember 2019 Pukul 08.30 – 16.00 Wib

LEAFLET

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di dinas kesehatan, FKTP, dan rumah sakit. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan monev, dan pelaporan program JKN. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Namun, Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit masih belum memadai menjalankan perannya karena belum memiliki kompetensi yang memadai.

  Tujuan

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu meningkatkan kompetensi Tim Pencegahan Kecurangan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk kecurangan JKN.
  2. Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk umum program pencegahan kecurangan JKN.
  3. Memantapkan peserta dalam pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Meningkatkan keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan dengan analisis data klaim & berkas rekam medis serta respon pasca deteksi.
  5. Meningkatkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN.
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Konsultan, Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Kepala/ direktur FKTP dan rumah sakit.
  3. Staf Dinas Kesehatan, FKTP dan rumah sakit yang terkait program JKN.
  4. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit.
  5. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah.
  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    1. Data klaim BPJS minimal 1 tahun terakhir (data dimasukkan ke dalam template yang disediakan panitia). Template harus sudah diisi sebelum pelatihan.
    2. 5 berkas rekam klaim, dengan kasus yang sama, yang akan dilihat potensi fraud-ya (misalnya (pilih salah satu kasus) Appendicitis Akut, Demam Typhoid, Demam Berdarah Dengue, Katarak, atau Tonsilitis).
    3. Pedoman Praktek Klinik (PPK) untuk kasus yang akan dilihat potensi fraud-nya (PPK disesuaikan dengan kasus yang dipilih pada poin b).

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

Materi
  1. Konsep Fraud dalam Program JKN
  2. Fraud Risk Assessment
  3. Instrumen Fraud Risk Assessment
  4. Deteksi Potensi Kecurangan (Fraud) dalam Program JKN
  5. Deteksi Potensi Fraud dengan Data Klaim
  6. Isian Data Klaim
  7. Deteksi Potensi Fraud Menggunakan Rekam Medis
  8. Isian Rekam Medis
  9. Konsep Investigasi Kecurangan JKN di RS

 

  Biaya

Rp. 3.500.000/orang. 
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri, S.kep., MPH | 0823-2433-2525   |   This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Bimbingan Teknis
Kepala Ruang untuk Nakes Lain

Yogyakarta, 4-5 Juli 2019  |  Pukul 09.00-16.00 Wib

  TOPIK INI MEMBAHAS MASALAH APA?

Tenaga kesehatan selain dokter dan perawat juga menjabat sebagai kepala ruang. Namun, tenaga kesehatan lain ini belum mempunyai komite tersendiri. Diharapkan dengan adanya bimtek ini, dapat meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.


  MANFAAT APA YANG ANDA DAPATKAN?

  1. Tugas, fungsi dan wewenang sebagai KARU
  2. Teori kepemimpinan
  3. Teori manajemen konflik
  4. Cara komunikasi efektif
  5. Teknis lean management
  6. Lembar clinical pathways
  7. Lembar kerja audit
  8. Lembar kerja menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut
  9. Tools manajemen risiko


  APA SAJA YANG DIBAHAS?

  1. Tugas fungsi dan wewenang sebagai kepala ruang
  2. Kepemimpinan
  3. Manajemen konflik
  4. Teknis komunikasi efektif
  5. Teknis lean management
  6. Review menyusun clinical pathways
  7. Teknis audit
  8. Teknis menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut
  9. Teknis manajemen risiko (FMEA dan RCA)


  SASARAN PESERTA

Tenaga kesehatan lain berupa psikologi klinis, apoteker dan teknis kefarmasian, audiologi, tenaga gizi, fisioterapis, fisikawan medik, terapi wicara, ahli teknologi laboratorium medik, teknik kardiovaskuler, refraksionis optisien, ortotetik prostetik, tenaga biologi, radiografer, okupasi terapi, perekam medis dan informasi kesehatan, tenaga sanitasi lingkungan, elektromedis, teknisi gigi, penata anastesi, dan teknisi transfusi darah.


  NARASUMBER DAN FASILITATOR

  1. dr. Hanevi Djasri MARS, FISQua
  2. Eva Tirtabayu Hasri S.Kep., MPH

 

JADUAL TENTATIVE

Waktu Materi Narasumber
Hari 1:
09.00-09.15 Pembukaan Pelatihan PKMK
09.15-10.00 Tugas fungsi dan wewenang sebagai kepala ruang PKMK
10.00-10.15 Coffe break  
10.15-11.00 Kepemimpinan PKMK
11.00-11.45 Manajemen konflik PKMK
11.45-12.30 Role play manajemen konflik PKMK
12.30-13.30 Ishoma PKMK
13.30-14.15 Teknis komunikasi efektif PKMK
14.15-15.00 Teknis lean management PKMK
15.00-15.45 Praktikum Lean management PKMK
15.45-16.00 Coffe break dan istirahat Panitia
Hari 2:
09.00-09.45 Teknis manajemen risiko RCA PKMK
09.45-10.30 Teknis manajemen risiko FMEA  
10.30-10.45 Review menyusun clinical pathways  
10.45-11.45 Coffe break Panitia
11.45-13.00 Teknis audit Tim PKMK
13.00-15.00 Ishoma Panitia
15.00-15.45 Teknis menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut PKMK
15.45-16.00 Penyusunan RTL dan Penutupan PKMK


  BIAYA

Rp. 3.500.000/ orang.
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum

 

  KONTAK PERSON

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Kerangka Acuan

Seminar 1 Hari: Sosialisasi Dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kerja sama antara Kementerian Kesehatan RI dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM dan WHO Indonesia

Jakarta, 28 Maret 2019

Latar Belakang

Mutu pelayanan kesehatan telah menjadi isu nasional dan global. Mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam mencapai Universal Health Coverage dan Sustainable Development Goals, upaya peningkatan tersebut harus didukung oleh Kebijakan dan Strategi Mutu Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan/National Quality Policy and Strategy (NQPS). WHO telah meluncurkan buku pedoman NQPS yang dapat digunakan sebagai referensi setiap negara yang ingin mengembangkan NQPS, menyesuaikan dengan situasi dan prioritas masing-masing negara. Dengan dibentuknya Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2016 membuka sebuah kesempatan emas untuk mendokumentasikan kebijakan dan strategi mutu pelayanan di Indonesia sebagai langkah awal dalam penyusunan NQPS.

Pada tahun 2017, Kementerian Kesehatan bersama dengan PKMK FKKMK UGM serta didukung WHO Indonesia, telah mengembangkan analisis situasi untuk delapan komponenproses NQPS yang direkomendasikan oleh WHO. Analisis situasi disusun berdasarkan temuan dari berbagai dokumen terkait dan diskusi melalui kegiatan lokakarya dengan pemangku kepentingan terkait.

Pada tahun 2018ini, proses penyusunan NQPS berlanjut untuk menentukan seluruh komponen proses NQPSIndonesia (gambar 1) melalui konsensus dan diskusi yang lebih luas dengan pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, sampai dengan penyusunan dokumen final NQPS Indonesia.


Gambar 1. Kerangka Konsep Penyusunan National Quality Policy and Strategy Indonesia

Pada tahun 2019 ini, pada bulan Januari 2019 telah dibahas mengenai strategi implementasi peningkatan mutu pelayanan kesehatan termasuk penetapan program dan kegiatan untuk masing-masing strategi nasional. Sehingga pada Bulan Februari 2019 kembali melaksanakan pertemuan pembahasan mengenai anggaran NQPS dengan membahas penghitungan biaya dan alokasi anggaran untuk kebutuhan implementasi setiap strategi nasional, menetapkan sumber dana untuk program dan kegiatan hingga menyusun rencana kebutuhan anggaran selama lima tahun untuk implementasi NQPS. Pada tahap berikutnya, akan mensosialisasikan dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia yang telah disusun sejak tahun 2017-2019.

Tujuan

Workshop ini bertujuan untuk:

Mendesiminasikan proses dan hasil penyusunan dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia untuk memperoleh masukan tahap akhir.

Peserta

Akan terdiri dari perwakilan dari:

  1. Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Yankes Dasar, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional, Direktorat P2MPL, Balitbangkes, BPPSDM)
  2. Organisasi profesi (IDI, PDGI, PPNI, IBI, Permapkin, PDMMI)
  3. Asosiasi Fasilitas Kesehatan (PERSI, ADINKES, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia)
  4. Lembaga Akreditasi Fasyankes (KARS, KALK dan Komisi Akreditasi FKTP)
  5. BPJS (Kantor Pusat, perwakilan Kantor Regional, perwakilan Kantor Cabang)
  6. NGO kesehatan (Yayasan Orangtua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia)
  7. Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  8. Dinas Kesehatan Kota Bekasi
  9. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  10. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
  11. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
  12. Dinas Kesehatan Provinsi Papua
  13. dr.Eka Viora, Sp.KJ

Fasilitator

  1. Prof. dr. Adi Utarini,M.Sc, MPH, Ph.D
  2. dr. Hanevi Djasri, MARS
  3. Deni Harbianto, SE
  4. Andriani Yulianti, SE, MPH

Peserta Webinar

Kepala dan staf dinas kesehatan provinsi dan kabupaten kota seluruh indonesia dapat mengikuti seminar ini melalui webinar dengan mengakses link berikut pada tanggal 28 Maret 2019 mulai pukul 08.30 Wib

link webinar https://attendee.gotowebinar.com/register/8525675131988566787

Tanggal dan Tempat Acara

Hari/tanggal : 28 Maret 2019
Tempat        : Hotel Royal Kuningan Jakarta

Jadwal Acara

Waktu Kegiatan Fasilitator/Narasumber
08.00-08.30 Registrasi Peserta dan Coffee Break Panitia
08.30-09.00

Pembukaan

materi

 

dr. Hanevi Djasri, MARS
09:00-09:45

Pemaparan Kegiatan dan Hasil Penyusunan Dokumen National Quality Policy and Strategy Indonesia (NQPS)

materi

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
09.45-10.45

 Diskusi Pleno:

  1. Arahan dan Pembahasan NQPS
  2. Rencana Implementasi NQPS

Moderator :
dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan

Direktur Mutu dan Akreditasi

10.45-12.00 Diskusi dan Tanya Jawab Moderator: dr.Hanevi Djasri, MARS, FISQua
12.00-13.00 Ishoma Panitia
13.00-14.15 Diskusi: Peran Dinas Kesehatan dalam implementasi NQPS
  • Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  • Dinas Kesehatan DKI Jakarta
  • Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
  • Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
  • Dinas Kesehatan  Provinsi Papua
Moderator : Direktorat  Mutu dan Akreditasi
14.15-15.00

Tanggapan Tim NQPS

Diskusi dan tanya jawab

Moderator : dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
15.00-15.30 Kesimpulan dan Penutup Direktur Mutu dan Akreditasi

 

Biaya

Biaya penyelenggaraan kegiatan ini berasal dari Kementerian Kesehatan RI dan WHO Indonesia