Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM bekerjasama dengan LAFAI telah menyelenggarakan seminar berjudul “Regulasi Baru tentang Pencegahan Kecurangan JKN: Kapan Terbit? Bagaimana Kesiapan Sistem Pendukungnya?” pada tanggal 30 Mei 2019. Ada 33 peserta yang berasal dari fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan. Narasumber dari PKMK FKKMK UGM, KPK dan Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan yaitu Puti Aulia Rahma, drg.,MPH., CFE, Erlangga Dwiprasetyo, dan Heru Arnowo SH.,MH.

Puti Aulia Rahma menyampaikan sistem anti fraud berdasarkan best practice dari European commission dan Amerika Serikat, adapun poin-poin yang disampaikan:

  1. Siklus program anti fraud direkomendasikan oleh European commission tahun 2013 berdasarkan hasil kajian kesehatan bahwa siklus program anti fraud dimulai dari membangun kesadaran, membangun alur pelaporan, melakukan deteksi, melakukan investigasi, menetapkan dan memberikan sanksi
  2. Setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan berpotensi melakukan fraud
  3. Akses ke ilmu pengetahuan dapat menjadi media untuk membangun kesadaran, seperti upaya yang telah dilakukan oleh CMS yang telah menerbitkan buku saku bagi klinis dan leaflet tentang bahaya fraud sehingga memungkinkan jika indonesia akan menyusun buku serupa
  4. Harus ada wadah untuk melaporkan fraud, seperti pelaporan fraud terpadu yang dimiliki oleh inspektorat jendral AS. Setiap Faskes bisa saling melaporkan. Indonesia punya lapor.go.id namun tidak bisa menampung laporan criminal sementara fraud criminal sehingga perlu page lapor khsus seperti punya inspektorat jendral AS
  5. Sumber deteksi fraud dapat menggunakan rekam medis atau sarana pengaduan

Heru Arnowo menyampaikan draft permenkes terbaru sebagai pengganti permenkes 36 tahun 2015, adapun poin-poin yang disampaikan:

  1. Pencegahan kecurangan bertujuan untuk prevention, deterrence, disruption, identification, dan civil action prosecution
  2. Prinsip sistem pencegahan kecurangan ada 4 yaitu penyusunan kebijakan dan pedoman, budaya pencegahan fraud, kendali mutu dan kendali biaya, dan pembentukan tim pencegahan dan kecurangan
  3. Implementasi pencegahan kecurangan dilakukan di peserta, BPJS Kesehatan, FKTP, FKRTL, fasilitas kesehatan lainnya, penyedia obat dan alkes, pemberi kerja, pemangku kepentingan lainnya
  4. Alur penyelesaian kecurangan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Faskes/BPJS Kesehatan/pemberi kerja/peserta ke kabupaten, provinsi sampai tingkat pusat/instansi pembina

Erlangga Dwisaputro menyampaikan tentang sanksi bagi pelaku kecurangan, adapun poin-poin yang disampaikan:

  1. Alur penyelesaian fraud akan dilakukan secara berjenjang, jika fraud tidak bisa tertangani di bagian bawah atau pada level Faskes/peserta/BPJSK/pemberi kerja maka secara langsung permasalahan fraud akan terekskalasi ke atas hingga pada level pusat
  2. Pada level pusat, fraud yang ditangani hanya fraud yang serius, yaitu:
    • Frekuensi dugaan kecurangan dilakukan berulang kali dengan frekuensi lebih dari 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan;
    • Dugaan kecurangan terjadi di lebih dari 5 (lima) lokus berbeda dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan;
    • Potensi nilai kerugian minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar);
    • Tidak adanya tindak lanjut atas peringatan dan/atau sanksi yang dikenakan BPJS Kesehatan dan/atau Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu yang ditentukan dan telah diberikan peringatan; dan/atau
    • Dampak kehilangan reputasi atau timbulnya publisitas buruk di media nasional dan tuntutan hukum jika kecurangan dibiarkan.
  3. Kriteria pelanggaran dibagi menjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian kurang dari Rp 50.000.000 (ringan), kerugian Rp 50.000.000- Rp 500.000.000 (sedang) dan lebih dari Rp 500.000.000 (berat).
  4. Ancaman sanksi diberikan pada tiap pelanggaran berupa:
    • sanksi teguran lisan untuk kategori pelanggaran ringan.
    • sanksi teguran tertulis untuk kategori pelanggaran ringan dan/atau pelanggaran sedang.
    • sanksi pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan kepada pihak yang dirugikan untuk kategori pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan/atau pelanggaran berat.
    • sanksi tambahan denda administratif untuk kategori pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan/atau pelanggaran berat.
    • sanksi tambahan pencabutan izin untuk kategori pelanggaran berat.
  5. Isi regulasi didasarkan pada hasil piloting
  6. Piloting dilakukan untuk menguji dan memperbaiki draft pedoman, memperbaiki sistem, memperbaiki regulasi JKN, dan sebagai rekomendasi memberikan sanksi
  7. Objek piloting dilakukan pada layanan katarak, pelayanan fisioterapi, data kredensialing, klaim non kapitasi,potensi perpindahan kepesertaan PBI yang tidak sesuai prosedur, dan potensi pembayaran norma kapitasi yang tidak sesuai dengan ketersediaan tenaga medis

Rekomendasi

  1. Kemenkes perlu menyusun PNPK sebagai standar pemberian layanan di Faskes
  2. Tenaga klinis aktif memberikan pelayanan sesuai dengan PPK yang telah sepakati bersama
  3. Faskes secara reguler melakukan Audik klinis dalam upaya mengukur mutu layanan yang diberikan kepada pasien
  4. BPJS Kesehatan secara reguler melakukan audit data klaim pada data-data yang anomali
  5. Akademisi/profesi membantu meningkatkan kemampuan personil tim anti fraud

 

 

Bimbingan Teknis
Kepala Ruang untuk Nakes Lain

Yogyakarta, 4-5 Juli 2019  |  Pukul 09.00-16.00 Wib

  TOPIK INI MEMBAHAS MASALAH APA?

Tenaga kesehatan selain dokter dan perawat juga menjabat sebagai kepala ruang. Namun, tenaga kesehatan lain ini belum mempunyai komite tersendiri. Diharapkan dengan adanya bimtek ini, dapat meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.


  MANFAAT APA YANG ANDA DAPATKAN?

  1. Tugas, fungsi dan wewenang sebagai KARU
  2. Teori kepemimpinan
  3. Teori manajemen konflik
  4. Cara komunikasi efektif
  5. Teknis lean management
  6. Lembar clinical pathways
  7. Lembar kerja audit
  8. Lembar kerja menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut
  9. Tools manajemen risiko


  APA SAJA YANG DIBAHAS?

  1. Tugas fungsi dan wewenang sebagai kepala ruang
  2. Kepemimpinan
  3. Manajemen konflik
  4. Teknis komunikasi efektif
  5. Teknis lean management
  6. Review menyusun clinical pathways
  7. Teknis audit
  8. Teknis menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut
  9. Teknis manajemen risiko (FMEA dan RCA)


  SASARAN PESERTA

Tenaga kesehatan lain berupa psikologi klinis, apoteker dan teknis kefarmasian, audiologi, tenaga gizi, fisioterapis, fisikawan medik, terapi wicara, ahli teknologi laboratorium medik, teknik kardiovaskuler, refraksionis optisien, ortotetik prostetik, tenaga biologi, radiografer, okupasi terapi, perekam medis dan informasi kesehatan, tenaga sanitasi lingkungan, elektromedis, teknisi gigi, penata anastesi, dan teknisi transfusi darah.


  NARASUMBER DAN FASILITATOR

  1. dr. Hanevi Djasri MARS, FISQua
  2. Eva Tirtabayu Hasri S.Kep., MPH

 

JADUAL TENTATIVE

Waktu Materi Narasumber
Hari 1:
09.00-09.15 Pembukaan Pelatihan PKMK
09.15-10.00 Tugas fungsi dan wewenang sebagai kepala ruang PKMK
10.00-10.15 Coffe break  
10.15-11.00 Kepemimpinan PKMK
11.00-11.45 Manajemen konflik PKMK
11.45-12.30 Role play manajemen konflik PKMK
12.30-13.30 Ishoma PKMK
13.30-14.15 Teknis komunikasi efektif PKMK
14.15-15.00 Teknis lean management PKMK
15.00-15.45 Praktikum Lean management PKMK
15.45-16.00 Coffe break dan istirahat Panitia
Hari 2:
09.00-09.45 Teknis manajemen risiko RCA PKMK
09.45-10.30 Teknis manajemen risiko FMEA  
10.30-10.45 Review menyusun clinical pathways  
10.45-11.45 Coffe break Panitia
11.45-13.00 Teknis audit Tim PKMK
13.00-15.00 Ishoma Panitia
15.00-15.45 Teknis menyusun indikator, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut PKMK
15.45-16.00 Penyusunan RTL dan Penutupan PKMK


  BIAYA

Rp. 3.500.000/ orang.
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum

 

  KONTAK PERSON

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

BIMTEK

Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan Rumah sakit

Yogyakarta, 11 - 12 Desember 2019 Pukul 08.30 – 16.00 Wib

LEAFLET

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di dinas kesehatan, FKTP, dan rumah sakit. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan monev, dan pelaporan program JKN. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Namun, Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit masih belum memadai menjalankan perannya karena belum memiliki kompetensi yang memadai.

  Tujuan

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu meningkatkan kompetensi Tim Pencegahan Kecurangan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk kecurangan JKN.
  2. Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk umum program pencegahan kecurangan JKN.
  3. Memantapkan peserta dalam pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Meningkatkan keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan dengan analisis data klaim & berkas rekam medis serta respon pasca deteksi.
  5. Meningkatkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN.
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Konsultan, Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Kepala/ direktur FKTP dan rumah sakit.
  3. Staf Dinas Kesehatan, FKTP dan rumah sakit yang terkait program JKN.
  4. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit.
  5. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah.
  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    1. Data klaim BPJS minimal 1 tahun terakhir (data dimasukkan ke dalam template yang disediakan panitia). Template harus sudah diisi sebelum pelatihan.
    2. 5 berkas rekam klaim, dengan kasus yang sama, yang akan dilihat potensi fraud-ya (misalnya (pilih salah satu kasus) Appendicitis Akut, Demam Typhoid, Demam Berdarah Dengue, Katarak, atau Tonsilitis).
    3. Pedoman Praktek Klinik (PPK) untuk kasus yang akan dilihat potensi fraud-nya (PPK disesuaikan dengan kasus yang dipilih pada poin b).

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

Materi
  1. Konsep Fraud dalam Program JKN
  2. Fraud Risk Assessment
  3. Instrumen Fraud Risk Assessment
  4. Deteksi Potensi Kecurangan (Fraud) dalam Program JKN
  5. Deteksi Potensi Fraud dengan Data Klaim
  6. Isian Data Klaim
  7. Deteksi Potensi Fraud Menggunakan Rekam Medis
  8. Isian Rekam Medis
  9. Konsep Investigasi Kecurangan JKN di RS

 

  Biaya

Rp. 3.500.000/orang. 
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri, S.kep., MPH | 0823-2433-2525   |   This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.