Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Kerangka Acuan

Seminar 1 Hari: Sosialisasi Dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kerja sama antara Kementerian Kesehatan RI dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM dan WHO Indonesia

Jakarta, 28 Maret 2019

Latar Belakang

Mutu pelayanan kesehatan telah menjadi isu nasional dan global. Mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam mencapai Universal Health Coverage dan Sustainable Development Goals, upaya peningkatan tersebut harus didukung oleh Kebijakan dan Strategi Mutu Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan/National Quality Policy and Strategy (NQPS). WHO telah meluncurkan buku pedoman NQPS yang dapat digunakan sebagai referensi setiap negara yang ingin mengembangkan NQPS, menyesuaikan dengan situasi dan prioritas masing-masing negara. Dengan dibentuknya Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2016 membuka sebuah kesempatan emas untuk mendokumentasikan kebijakan dan strategi mutu pelayanan di Indonesia sebagai langkah awal dalam penyusunan NQPS.

Pada tahun 2017, Kementerian Kesehatan bersama dengan PKMK FKKMK UGM serta didukung WHO Indonesia, telah mengembangkan analisis situasi untuk delapan komponenproses NQPS yang direkomendasikan oleh WHO. Analisis situasi disusun berdasarkan temuan dari berbagai dokumen terkait dan diskusi melalui kegiatan lokakarya dengan pemangku kepentingan terkait.

Pada tahun 2018ini, proses penyusunan NQPS berlanjut untuk menentukan seluruh komponen proses NQPSIndonesia (gambar 1) melalui konsensus dan diskusi yang lebih luas dengan pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, sampai dengan penyusunan dokumen final NQPS Indonesia.


Gambar 1. Kerangka Konsep Penyusunan National Quality Policy and Strategy Indonesia

Pada tahun 2019 ini, pada bulan Januari 2019 telah dibahas mengenai strategi implementasi peningkatan mutu pelayanan kesehatan termasuk penetapan program dan kegiatan untuk masing-masing strategi nasional. Sehingga pada Bulan Februari 2019 kembali melaksanakan pertemuan pembahasan mengenai anggaran NQPS dengan membahas penghitungan biaya dan alokasi anggaran untuk kebutuhan implementasi setiap strategi nasional, menetapkan sumber dana untuk program dan kegiatan hingga menyusun rencana kebutuhan anggaran selama lima tahun untuk implementasi NQPS. Pada tahap berikutnya, akan mensosialisasikan dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia yang telah disusun sejak tahun 2017-2019.

Tujuan

Workshop ini bertujuan untuk:

Mendesiminasikan proses dan hasil penyusunan dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia untuk memperoleh masukan tahap akhir.

Peserta

Akan terdiri dari perwakilan dari:

  1. Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Yankes Dasar, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional, Direktorat P2MPL, Balitbangkes, BPPSDM)
  2. Organisasi profesi (IDI, PDGI, PPNI, IBI, Permapkin, PDMMI)
  3. Asosiasi Fasilitas Kesehatan (PERSI, ADINKES, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia)
  4. Lembaga Akreditasi Fasyankes (KARS, KALK dan Komisi Akreditasi FKTP)
  5. BPJS (Kantor Pusat, perwakilan Kantor Regional, perwakilan Kantor Cabang)
  6. NGO kesehatan (Yayasan Orangtua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia)
  7. Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  8. Dinas Kesehatan Kota Bekasi
  9. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  10. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
  11. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
  12. Dinas Kesehatan Provinsi Papua
  13. dr.Eka Viora, Sp.KJ

Fasilitator

  1. Prof. dr. Adi Utarini,M.Sc, MPH, Ph.D
  2. dr. Hanevi Djasri, MARS
  3. Deni Harbianto, SE
  4. Andriani Yulianti, SE, MPH

Peserta Webinar

Kepala dan staf dinas kesehatan provinsi dan kabupaten kota seluruh indonesia dapat mengikuti seminar ini melalui webinar dengan mengakses link berikut pada tanggal 28 Maret 2019 mulai pukul 08.30 Wib

link webinar https://attendee.gotowebinar.com/register/8525675131988566787

Tanggal dan Tempat Acara

Hari/tanggal : 28 Maret 2019
Tempat        : Hotel Royal Kuningan Jakarta

Jadwal Acara

Waktu Kegiatan Fasilitator/Narasumber
08.00-08.30 Registrasi Peserta dan Coffee Break Panitia
08.30-09.00

Pembukaan

materi

 

dr. Hanevi Djasri, MARS
09:00-09:45

Pemaparan Kegiatan dan Hasil Penyusunan Dokumen National Quality Policy and Strategy Indonesia (NQPS)

materi

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
09.45-10.45

 Diskusi Pleno:

  1. Arahan dan Pembahasan NQPS
  2. Rencana Implementasi NQPS

Moderator :
dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan

Direktur Mutu dan Akreditasi

10.45-12.00 Diskusi dan Tanya Jawab Moderator: dr.Hanevi Djasri, MARS, FISQua
12.00-13.00 Ishoma Panitia
13.00-14.15 Diskusi: Peran Dinas Kesehatan dalam implementasi NQPS
  • Dinas Kesehatan Kota Tangerang
  • Dinas Kesehatan DKI Jakarta
  • Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
  • Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
  • Dinas Kesehatan  Provinsi Papua
Moderator : Direktorat  Mutu dan Akreditasi
14.15-15.00

Tanggapan Tim NQPS

Diskusi dan tanya jawab

Moderator : dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
15.00-15.30 Kesimpulan dan Penutup Direktur Mutu dan Akreditasi

 

Biaya

Biaya penyelenggaraan kegiatan ini berasal dari Kementerian Kesehatan RI dan WHO Indonesia

Kerangka Acuan Webinar

Regulasi Baru tentang Pencegahan Kecurangan JKN: Kapan Terbit?
Bagaimana Kesiapan Sistem Pendukungnya?

kamis, 30 April 2019, pukul 10.00 – 11.30 WIB

 

  Latar Belakang

Program pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berjalan bila didukung oleh regulasi dan kesiapan sistem. Saat ini di Indonesia baru ada Permenkes No. 36/ 2015 yang mengatur tentang pencegahan kecurangan JKN. Salah satu regulasi yang juga mengatur pengendalian fraud JKN ini adalah Perpres No. 82/ 2018. Perpres ini diantaranya mengatur tentang peran Dinas Kesehatan dalam pencegahan fraud. Regulasi yang belum ada di Indonesia adalah regulasi yang mengatur tentang penindakan pelaku fraud.

PMK No. 36/ 2015 akan diganti dengan regulasi baru yang dilengkapi dengan pedoman yang lebih detil. Namun belum diketahui kapan regulasi baru ini akan terbit. Sistem pendukung untuk terlaksananya program-program pencegahan kecurangan JKN juga belum optimal. Misalnya, belum ada sistem pengaduan khusus kecurangan JKN di tingkat nasional, hasil deteksi potensi fraud belum optimal ditindaklanjuti dalam investigasi, dan belum ada mekanisme yang jelas untuk pemberian sanksi.

  Tujuan

Webinar ini bertujuan untuk mendiskusikan rencana implementasi regulasi pencegahan kecurangan JKN terbaru di Indonesia. Secara khusus webinar ini bertujuan untuk mendiskusikan:

  1. Rencana penerbitan regulasi pencegahan kecurangan JKN terbaru.
  2. Kesiapan sistem pencegahan kecurangan JKN.
  3. Mekanisme penindakan pelaku kecurangan JKN.

  Narasumber & Moderator

Narasumber :

  1. drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – Peneliti PKMK FK-KMK UGM
  2. Edward Harefa, SE, MM – Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
  3. Syahdu Winda – Fungsional Litbang KPK RI

Moderator : Eva Tirtabayu Hasri, MPH

  Sasaran
  1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten
  2. BPJS Kesehatan
  3. Organisasi Profesi

  4. Pimpinan dan staf fasilitas kesehatan (termasuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN)
  5. Akademisi

  6. Peneliti
  7. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.
Jadwal Kegiatan
Waktu (WIB) Kegiatan Fasilitator
10.00 – 10.10 Pembukaan dan Paparan Rundown oleh Moderator Eva Tirtabayu Hasri, MPH
10.10 – 10.20 Paparan Materi 1 – Regulasi dan Model Sistem Pencegahan Kecurangan JKN

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE
(Peneliti PKMK FK KMK UGM)

materi

10.20 – 10.30 Paparan Materi 2 – Rencana Peluncuran dan Penerapan Regulasi Terkini Pencegahan Kecurangan JKN

Heru Arnowo, SH, MM 
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI 

materi

10.30 – 10.40 Paparan Materi 3 – Rencana Penindakan Pelaku Kecurangan JKN

Erlangga Dwisaputro
Direktorat Litbang KPK 

materi

10.40 – 11.25 Diskusi Eva Tirtabayu Hasri, MPH
11.25 – 11.30 Penutup Eva Tirtabayu Hasri, MPH

  

Reportase webinar    Video webinar

 

 

 

Bimbingan Teknis

Cara Efektif Mengelola Persiapan Re-Akreditasi Puskesmas

Yogyakarta,
19 - 20 Februari 2020   |   21 - 22 April 2020   |   10 - 11 Juni 2020

  Menjawab Masalah Apa?

Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang harus dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi.


  Manfaat apa yang anda dapatkan?

Setelah ikut bimbingan teknis ini, peserta akan mampu:

  • Mengidentifikasi dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi puskesmas agar dapat optimal mempersiapkan proses survei ulang (Re akreditasi).
  • Memahami prinsip-prinsip untuk menerapkan Perbaikan mutu berkesinambungan (Continous Quality Improvement)
  • Menyusun kerangka kerja dalam penerapan prinsip CQI untuk memenuhi persyaratan re akreditasi puskesmas.


  Apa saja yang dibahas?

  • Continuous Quality improvement sebagai Kerangka persiapan survei ulang akreditasi puskesmas
  • Dokumentasi yang diperlukan dalam persiapan survei ulang
  • Penerapan Prinsip Keselamatan Pasien dan manajemen risiko pada Proses pelayanan Puskesmas
  • Penerapan Tata Graha (5-R) dalam sistem pelayanan puskesmas
  • Program Kerja persiapan survei ulang akreditasi puskesmas


  Sasaran Peserta?

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
  • Pendamping Akreditasi Dinkes Kabupaten
  • Kepala Puskesmas 

  • Ketua / Koordinator Tim Mutu Puskesmas
  • Ketua/Anggota Pokja Akreditasi Puskesmas

  • Penggiat Mutu Akreditasi FKTP

 

  Agenda

 

WAKTU POKOK BAHASAN FASILITATOR
Hari I
08.00 – 08.30 Pendaftaran Peserta Panitia
08.30 – 09.00 Pre Test & Pembukaan Course Director
09.00 – 10.30

Materi I:

Penyiapan Dokumen Akreditasi sebagai salah satu Persyaratan Re Akreditasi: Review Dokumen Regulasi

Praktikum 1

TIM PKMK UGM
10.30-10.45 Rehat Pagi Panitia
10.45 – 12.00

Materi 2: Perencanaan Puskesmas yang Sesuai Kaidah Akreditasi Puskesmas

TIM PKMK UGM
12.00 – 13.00 ISHOMA Panitia
13.00-14.30 Praktikum 2: Perencanaan Puskesmas yang Sesuai Kaidah Akreditasi Puskesmas TIM PKMK UGM
14.30-14.45 Rehat Sore  
14.45-16.00

Materi 3: Optimalisasi Persiapan Survei Ulang Akreditasi Puskesmas dan Tata Graha sebagai Dasar Penerapan CQI

TIM PKMK UGM

 

Hari II 
08.15-08.30 Review hari I TIM PKMK UGM
08.30- 10.00

Materi 4: Penerapan CQI di Puskesmas dengan Prinsip PDCA/PDSA

TIM PKMK UGM
10.00-10.15 Rehat Pagi Panitia
10.15– 12.00

Materi 5: : Penerapan Keselamatan Pasien di Puskesmas

Praktikum 3

TIM PKMK UGM
12.00-13.00 ISHOMA  Panitia
13.00-15. 30

Materi 6: Tools Manajemen Risiko di Puskesmas

Praktikum  4

 TIM PKMK UGM
15.30-15.45 Rehat Sore  
15.45-16.30

Materi 7: Identifikasi Pemenuhan Instrumen Monev Pasca Akreditasi

Praktikum 5

TIM PKMK UGM
16.30-17.00

Post test, RTL dan Penutup

Course Director

 


  NARASUMBER

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang berkualifikasi TOT Pendamping Standar Akreditasi Puskesmas dari Kementerian Kesehatan

FASILITAS

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

 


  KONTAK

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Ketika Menjadi Pasien