
Keynote Speaker 2
Keynote ke-2 disampaikan oleh Direktorat P2PM Kemenkes, drh. Siti Ganefa Pakki, M.Epid dengan topik “Pendekatan One Health: Konsep dan Penerapannya Pada Kasus Outbreak Rabies di NTT”. Menurut Imran, pendekatan One Health adalah pendekatan terbaik untuk penanggulangan zoonosis karena kesehatan manusia, hewan dan satwa liar serta lingkungan terkait erat dan saling bergantung. Dalam penanganan zoonosis, Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Kemeterian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Regulasi tentang One Health diantaranya tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019, Permendagri Nomor 101 Tahun 2014, Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010, Permentan Nomor 237 Tahun 2019, dan Permenko Nomor 7 Tahun 2022.
Bentuk implementasi One Health dilakukan dalam bentuk deteksi, pencegahan, dan respon untuk kasus-kasus zoonosis. Implementasi pendekatan One Health pada penanggulangan zoonosis terpadu dalam bentuk: surveilans zoonosis terpadu lintas sektor, sistem informasi zoonosis EIDs (SIZE), zoonosis joint outbreak investigations, pelatihan penanggulangan zoonosis terpadu One Health, sosialisasi/advokasi zoonosis terpadu, zoonosis joint risk assessment, dan penentuan zoonosis prioritas yang dikendalikan secara terpadu One Health. Saat ini terdapat 6 zoonosis prioritas yaitu: zoonotic influenza, zoonotic coronoa virus, anthrax, rabies, flu burung, leptospirosis, dan zoonosis tuberculosis.
Saat ini di Indonesia terdapat 12 provinsi yang bebas rabies. Pada Juli 2023 ini terdapat 74 kasus kematian akibat rabies yang situasi ini lebih rendah dari 2022 yaitu sebesar 104 kasus. Per Juli 2023, kasus gigitan hewan penderita rabies paling banyak di Bali. Angka kematian paling tinggi terdapat di NTT sebanyak 15 kasus. Rabies datang ke NTT di Des Sarotari Kabupaten Flores Timur pada 1997. Pada 2023 mulai masuk ke kabupaten TTS dan menjadi KLB dengan 6 kasus kematian.
Strategi eliminasi rabies One Health tahun 2030 dilakukan dalam 4 pilar yaitu pencegahan, surveilans, penanganan kasus, dan promosi kesehatan. Bentuk-bentuk kegiatan di masing-masing pilar ini dibagi dalam bentuk kegiatan pada sektor kesehatan hewan, kegiatan pada sektor kesehatan masyarakat, dan kegiatan bersama. Target pada tahun 2030 diharapkan eliminasi rabies diseluruh kabupaten/kota endemis. Pada 2022 capaian eliminasi rabies mencapai 84% kabupaten/kota endemis.
Saat ini upaya penanggulangan KLB Rabies di Provinsi NTT yang sudah dilakukan diantaranya: penyelidikan epidemiologi terpadu lintas sektor, penyusunan penilaian risiko bersama rabies di Pulau Timor, sosialisasi rabies bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan hewan se-pulau Timor, pelatihan tata laksana gigitan, dan pengadaan tambahan VAR sebanyak 15.000 vial dan SAR 510 vial. Mitigasi risiko KLB rabies di Pulau Timor yang disepakati pada 1 – 4 Agustus 2023 di Provinsi NTT adalah: menerapkan instruksi gubernur dan surat edaran bupati/walikota tentang penanggulangan KLB rabies, mempercepat pembentukan Satgas Rabies di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, melakukan kajian cepat situasi darurat rabies di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, membuat rencana kontigensi bencana non-alam (rabies), penguatan surveilans rabies secara terpadu di pulau Timor, melaksanakan vaksinasi rabies pada hewan dengan cakupan yang tinggi karena vaksin telah tersedia, melakukan observasi atau pemeriksaan specimen hewan yang menggigit, memperketat pengawasan di cek poin (lintas darat) dan di pintu masuk di pelabuhan dan bandara, pemasangan media informasi rabies di pos lintas batas darat Indonesia – Timor Leste, dan penerapan SOP tata laksana kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di pintu masuk.
Reporter: drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE {Divisi Manajemen Mutu Kesehatan PKMK}

dr. Muh. Hardhantyo, MPH, PhD. FRSPH
Agenda terakhir dari kegiatan adalah penjelasan terkait kebijakan dan situasi SKDR di Provinsi NTB.
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 memberikan banyak pembelajaran untuk situasi mendatang, termasuk dalam menghadapi KLB. Hal ini menjadi dasar pelaksanaan penguatan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) yang digiatkan oleh PKMK FK-KMK UGM bersama Kementerian Kesehatan RI sebagai bagian dari program INSPIRASI.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua, yaitu materi oleh dr. Muh. Hardhantyo, MPH, PhD. FRSPH dan dr. Aldilas Achmad Nursetyo, Msc terkait Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma dalam Pelaporan SKDR. Sesi ini juga ditindaklanjuti dengan sesi diskusi bersama para peserta yang didampingi masing-masing perwakilan Dinas Kesehatan dari setiap kabupaten.
Sesi terakhir dari kegiatan sosialisasi adalah penjelasan terkait kebijakan dan situasi SKDR di Provinsi DIY. Puji Sutarjo, SKep. MPH kembali menekankan bahwa interaksi/kontak antara manusia dan hewan yang semakin dekat dan intens berpotensi menimbulkan penyakit zoonosis semakin besar sehingga mengalami potensi KLB dan harus segera melakukan respon. Dalam hal ini, aplikasi SKDR berperan untuk mengetahui penyakit berpotensi KLB, melakukan deteksi dini penyakit potensi KLB, meningkatkan kesakitan/kematian akibat KLB, menjadi trigger untuk verifikasi dan melakukan respon cepat, serta menilai dampak program pencegahan dan pengendalian potensi KLB.







