Kerangka Acuan Webinar
Permenkes Pencegahan Fraud Baru Akhirnya Terbit Juga: Bagaimana Kita Berbagi Peran?
Rabu, 25 September 2019
diselenggarakan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK KMK UGM)
Latar Belakang
Setelah dinanti hampir 2 tahun, akhirnya PMK No. 16/ 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan terbit juga. Permenkes ini merupakan pembaruan dari regulasi anti fraud sebelumnya yaitu PMK No. 36/ 2015. PMK baru ini membahas lebih detil upaya-upaya pengendalian fraud, mulai dari penerapan kerangka manajemen resiko fraud hingga metode pemberian sanksi bagi pelaku. Alur kerja dan pembagian peran berbagai pihak dalam membangun sistem pencegahan kecurangan juga sudah digambarkan lebih jelas dalam PMK ini. Regulasi ini menekankan kerja sama dan partisipasi berbagai pihak untuk mewujudkan layanan kesehatan bermutu dengan resiko fraud yang terkendali.
Tujuan
Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk membahas peran berbagai pihak dalam upaya pengendalian fraud layanan kesehatan di berbagai sektor. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:
- Mendiskusikan ringkasan PMK No. 16/ 2019.
- Mendiskusikan poin-poin PMK No. 16/ 2019 dari sudut pandang kajian di lapangan.
- Mendiskusikan peran provider layanan kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
- Mendiskusikan peran Dinas Kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
- Mendiskusikan peran Penyedia Alat Kesehatan dan Obat dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
- Mendiskusikan peran BPJS Kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
- Mendiskusikan peran penegak hukum (KPK) dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
- Mendiskusikan peran Tim Pencegahan Kecurangan di tingkat pusat dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
Sasaran Peserta
- Kementerian Kesehatan
- BPJS Kesehatan
- Penegak Hukum
- Dinas Kesehatan
- Pemerintah Daerah
- Fasilitas Kesehatan
- Organisasi Pofesi
- Asosiasi Fasilitas Kesehatan
- Asosiasi Dinas Kesehatan
- Akademisi
- Anggota Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM
Narasumber
Narasumber:
- Biro Hukor Kementerian Kesehatan
- drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – Peneliti PKMK FK-KMK UGM
- PERSI
- ADINKES
- BPJS Kesehatan
- Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Moderator: Eva Tirtabayu Hasri, MPH
Agenda
Waktu | Materi | Pembicara |
09.30 – 09.35 | Pembukaan | Eva Tirtabayu Hasri |
09.35 – 09.50 |
Paparan: Ringkasan PMK No. 16/ 2019 |
Biro Hukor Kementerian Kesehatan dr. Sundoyo |
09.50 – 10.00 |
Pembahasan 1: Potensi implementasi PMK No. 16/ 2019 – asumsi berdasar kajian lapangan pada regulasi sebelumnya. |
drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – PKMK FK KMK UGM |
10.10 – 10.20 |
Pembahasan 2: Peran provider layanan kesehatan (khususnya RS) dalam implementasi PMK No. 16/ 2019. |
PERSI - dr. Kuntjoro Purjanto |
10.20 – 10.30 |
Pembahasan 3: Peran Dinas Kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019. |
ADINKES |
10.40 – 10.50 |
Pembahasan 4: Peran BPJS Kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019. |
BPJS Kesehatan |
10.50 – 11.00 |
Pembahasan 5: Peran Penegak Hukum dalam implementasi PMK No. 16/ 2019. |
Itjen Kemenkes |
Kontak
Maria Lelyana
No. HP 0813-2976-0006
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.