Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

16 Mei 2023

Kepada Dokter Internship di DI Yogyakarta

mei16

Program Dokter Internship Indonesia (PIDI) merupakan program yang ditujukan kepada seluruh dokter yang baru saja dinyatakan lulus setelah mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPD). PIDI bertujuan untuk memantapkan kualitas dokter yang baru lulus sebelum akhirnya berpraktik secara mandiri  ataupun melalui fasilitas pelayanan kesehatan. Pada periode kedua ini, DI Yogyakarta menerima sebanyak 127 peserta program internship yang terdiri atas 47 orang dokter umum dan 80 orang dokter gigi.

Sejalan dengan pilar ketiga transformasi kesehatan yaitu Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, maka Pusat Kebijakan Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM turut hadir mendukung program internship dokter Indonesia di DI Yogyakarta dengan memberikan pengantar mengenai penyakit-penyakit infeksi yang perlu diwaspadai berpotensi menjadi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Peneliti PKMK FKKMK UGM, dr. M. Hardantyo P., MPH, PhD menyampaikan tentang sistem kewaspadaan dini dan respons yang saat ini tengah beroperasi di Indonesia di mana memerlukan koordinasi antara dokter umum dan petugas surveilans di Puskesmas. Dokter umum merupakan personel yang pertama kali berhadapan dengan pasien yang kemungkinan mengalami gejala penyakit berpotensi wabah. Gejala ini harus segera dikenali sehingga dapat dilakukan pencatatan dan tindak lanjut atas informasi yang didapatkan.

Selanjutnya dr. Aldilas Achmad Nursetyo, MS menjelaskan tentang algoritma penegakan diagnosis atas 24 penyakit yang dipantau di dalam SKDR. Kemudian diperkenalkan juga kode ICD-10 yang berfungsi untuk melengkapi algoritma yang sudah ada. Tujuannya terutama adalah menyamakan persepsi antara dokter dan petugas surveilans dalam menangani pasien sesuai definisi operasional yang sama, serta menyamakan antara dokter di puskesmas lain sehingga terdapat keseragaman penegakan diagnosis. Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.

Materi selengkapnya dapat di akses melalui: bit.ly/MateriSKDR-16mei

 

 

 

Situasi terkini kesehatan ibu dan anak di Indonesia masih memerlukan perhatian yang serius, meskipun terdapat beberapa kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, namun beberapa isu kesehatan masih menjadi masalah yakni masih tingginya angka kematian ibu dan bayi. Seperti yang terjadi di Purbalingga, Kematian ibu hamil dan melahirkan di Kabupaten Purbalingga masih tinggi sedangkan fasilitas Kesehatan dan sumber daya manusia relative tersedia baik dengan ketersediaan tenaga kesehatan dokter spesialis, dokter dan bidan yang memadai. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, dan perlunya penerapan prinsip-prinsip transformasi kesehatan untuk mempercepat penurunan kematian ibu.

Dalam sebuah diskusi bersama Prof Laksono Trisnantoro dan Dinkes Kabupaten Purbalingga mencoba menginisiasi agar permasalahan kesehatan ibu dan anak dapat diselesaikan menggunakan prinsip transformasi kesehatan untuk menurunkan kematian ibu, dan harusnya semua komponen memiliki titik pandang yang sama bahwa kematian satu saja pada ibu adalah hal yang luar biasa dan memacu adrenalin untuk menyelesaikannya. Penting untuk menerapkan prinsip-prinsip transformasi kesehatan untuk mempercepat penurunan kematian ibu, dimulai dari menetapkan indikator keberhasilan penurunan kematian ibu yang dapat di ukur, baik yang dilakukan di masyarakat, pelayanan primer, pelayanan rujukan sekunder, tertier maupun pelayanan obat dan alat kesehatan untuk DM, Jantung, jiwa dll dengan dukungan pembiayaan, dukungan sumber daya manusia dan dukungan tekhnologi.

Salah satu metode yang dapat dilakukan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi yakni memastikan sistem rujukan berjalan dengan baik karena sistem rujukan merupakan suatu sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa ibu dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan terkoordinasi dari awal kehamilan hingga setelah kelahiran. Sistem rujukan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk bidan, dokter umum, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas dan rumah sakit, mulai dari pemeriksaan antenatal yakni Ibu hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan antenatal secara teratur di puskesmas atau klinik ibu dan anak terdekat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi risiko kehamilan yang dapat mengancam kesehatan ibu dan anak. Rujukan antenatal yakni jika terdapat risiko kehamilan yang tinggi, bidan atau dokter yang melakukan pemeriksaan antenatal dapat merujuk ibu hamil ke dokter spesialis atau rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih kompleks.

Selanjutnya rujukan pada pada masa persalinan maka Ibu hamil yang telah memasuki masa persalinan sebaiknya melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang memadai, seperti rumah sakit atau puskesmas yang memiliki fasilitas persalinan. Selama proses persalinan, tenaga medis akan terus memantau kesehatan ibu dan anak serta menangani komplikasi yang mungkin terjadi. Serta rujukan persalinan yakni jika terjadi komplikasi selama persalinan, dokter atau bidan dapat merujuk ibu dan bayi ke fasilitas kesehatan yang lebih kompleks seperti rumah sakit yang memiliki layanan neonatal intensive care unit (NICU). dan pelayanan pasca persalinan: Setelah melahirkan, ibu dan bayi sebaiknya tetap melakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan di puskesmas atau klinik ibu dan anak. Jika terdapat masalah kesehatan, dokter atau bidan dapat merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih kompleks.

Untuk memastikan sistem rujukan ibu dan anak berjalan dengan baik, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terkait, termasuk bidan, dokter umum, dokter spesialis, serta fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas dan rumah sakit. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem rujukan ibu dan anak secara teratur untuk memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan efektif dan efisien.

Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan diterbitkannya peraturan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan no 63 tahun 2021 untuk menyelenggarakan sistem rujukan penanganan kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir (maternal dan neonatal) secara berjenjang, terpadu, efektif, dan efisien sesuai prinsip continuum of care, dimana pada prinsipnya mempersiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang membutuhkan (pre-emptive strategy). Selanjutnya, bagi persalinan emergency harus ada alur yang jelas. Bertumpu pada proses pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) yang menggunakan continuum of care dengan sumber dana yang ada. Adanya jenjang dan regionalisasi fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi Rumah Sakit (RS) Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), RS Non PONEK, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), Puskesmas Non PONED dan Fasilitas Kesehatan lainnya seperti klinik, dokter praktek perorangan, Praktik Mandiri Bidan (PMB). Serta, penyelenggaraan konsultasi gawat darurat maternal dan neonatal melalui media elektronik yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam, dan penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi rujukan maternal dan neonatal. Serta mensinergikan 5 (lima) sub sistem dalam sistem rujukan yaitu sistem manajemen/program, sistem pelayanan klinis, sistem pembiayaan, sistem informasi/ komunikasi dan sistem transportasi.

Berikut di bawah ini detil alur rujukan pasien oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

16mar

Untuk memulai perbaikan sistem rujukan diperlukan data local yang berasal dari data audit maternal perinatal menjadi dasar untuk membuat Langkah yang mempunyai dampak yang besar, dan data itulah yang memicu adrenalin perbaikan kesehatan ibu. Adapun Langkah yang pernah dilakukan dalam penyusunan manual rujukan yakni melakukan Pembentukan POKJA Pelayanan Rujukan, Self-Assessment & Mapping Sarana Prasarana Pelayanan kesehatan terkait layanan maternal neonatal, Penyusunan manual rujukan bersama tim spesialis anak dan kandungan, Diskusi rutin mingguan pengelompokkan kasus dan evaluasi terhadap manual rujukan yang telah disusun.

Informasi lebih lengkap terkait penyusunan manual rujukan maternal neonatal dapat menghubungi Andriani Yulianti (email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it./081328003119)
Penulis: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  • Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2012
    Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta.
  • Webinar Usulan Strategi mengurangi Kematian Ibu melalui pendekatan Transformasi di Kabupaten Purbalingga dengan adrenalin tinggi”, Zoom meeting, 1 Maret 2023

skdrapr

Reporter: Andriani Yulianti

PKMK-Yogya. Pada Selasa tanggal 11-14 April 2023 telah diselenggarakan “Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Tengah”. Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya; Lia Septiana SKM, M.Kes, Ubaidillah, dr.Endang Widuri Wulandari,M.Epid, Ubadillah, S.Si, Eka Muhiriyah, S.Pd, MKM, dr. Muhammad Hardhantyo MPH, Ph.D, FRSPH, dr. Hamzah Bakri, MA, Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua. Kegiatan juga di dukung oleh fasilitator yang berasal dari Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kemenkes RI yakni; Muhammad Rizki Paranto, SKM, Aisyah Mela Dwinia Putri, SKM, Rama Hesa Oktovionil, SKM, Abuchori, SKM, Rendy Manuhutu, SKM. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Sulawesi Tengah yakni Kota Palu, Parigi Moutong, Poso, Tojo Unauna, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara, Tolitoli, Buol, Donggala, Sigi serta tim survailans dari Dinkes Provinsi Sulawesi tengan dengan total peserta sejumla 30 orang.

Kegiatan di awali dengan pembukaan yang disampaikan oleh dr. M. Hardhantyo, MPH, Ph.D, FRSPH dari PKMK FK-KMK UGM, dr. I Komang Adi Sujendra, Sp. PD selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dan Anna Kurniati. SKM. MA Ph.D dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemkes RI, dan mengharapkan seluruh peserta mampu melaksanakan kewaspadaan dini dan respon terhadap penyakit menular yang berpotensi KLB/ wabah menggunakan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sesuai dengan pedoman SKDR yang berlaku.

Materi dan rekaman kegiatan dapat diakses melalui link berikut ini: 

selengkapnya

 

 

 

Pada Selasa (27/2/23) diselenggarakan serial webinar-3 mengenai Fraud dengan topik “Strategi Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan Melalui Pendidikan Tenaga Kesehatan” yang menghadirkan empat narasumber, yaitu Ibrahim Kholil, CHFI, CFE dan Syahdu Winda selaku Fungsional pada Direktorat Monitoring KPK, kemudian dilanjutkan oleh Dr. Hery Subowo, S.E., MPM., Ak., CA., CIA., CFE., CPA., CSFA., CFrA selaku President ACFE Indonesia Chapter, dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE selaku peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM. Acara ini dimoderatori oleh Andriani Yulianti, SE, MPH, dan kegiatan dihadiri ±145 peserta melalui zoom.

Sesi 1. Pentingnya pendidikan anti-fraud tenaga kesehatan dalam upaya pengendalian fraud program JKN

27f1Ibrahim dan Ibu Winda memulai presentasinya dengan menekankan bahwa APBN sektor kesehatan sangat besar, termasuk dalam program JKN dan itulah mengapa KPK konsen disitu, dan amanahnya 5% dari APBN, Inilah yang membuat KPK perlu melakukan perbaikan dan pencegahan di sektor kesehatan. Ada uang negara yang harus konsen dan hati-hati, serta bagaimana agar program JKN ini dapat sustainable dan setidaknya bisa meminimalkan kejadian fraud.

Winda juga menjelaskan tantangan program JKN yakni adanya defisit JKN akibat mismatch antara pemasukan iuran dan klaim BPJS Kesehatan, pengawasan yakni belum adanya pengawasan kejelasan siapa yang bertanggungjawab mengawasi potensi fraud di fasilitas layanan kesehatan, adanya fraud dan kesadaran tentang pengetahuan dan pemahaman yang berbeda-beda baik dari sisi faskes, peserta, tenaga medis maupun aparat pengawas dan penegak hukumnya. Fraud itu ada tapi tak tampak dan common case, dan berharap faskes membuat wadah untuk mendeteksi adanya fraud.

Sesi 2. Penyelenggaraan pendidikan anti fraud di perguruan tinggi

27f2Hery Subowo selaku President ACFE Indonesia Chapter menyatakan bahwa korupsi bagian dari fraud, dan semua harus memiliki kepedulian terhadap fraud. Perguruan tinggi tidak lepas dari upaya pemberantasan korupsi diantaranya yakni memberikan pendidikan anti korupsi pada mahasiswa dan akademisi, lalu perguruan tinggi juga dapat membentuk opini publik atas kebijakan anti korupsi, serta perguruan tinggi juga dapat melakukan pelaporan tindak pidana korupsi kepada APIP dan APH, dan melakukan pengawasan kinerja APH, peradilan dan pemerintahan.

Disampaikan juga bahwa pendidikan anti fraud merupakan salah satu strategi anti korupsi yang efektif. Materi yang perlu diberikan untuk pendidikan pegawai diantaranya: Mana yang termasuk dan tidak termasuk fraud?, Bagaimana fraud menyebabkan kerusakan pada organisasi?, Bagaimana fraud merugikan pegawai?, Siapa yang bisa menjadi pelaku fraud?, Bagaimana mengidentifikasi fraud?, Bagaimana melaporkan fraud, Hukuman bagi perilaku tidak jujur?.

Sesi 3. Strategi pencegahan fraud layanan kesehatan melalui pendidikan anti-fraud di fakultas/prodi rumpun kesehatan maupun rumah sakit akademik

27f3drg. Puti menjelaskan perlu ditanamkan prinsip anti korupsi dan nilai integritas dalam fakultas/prodi maupun rumpun kesehatan maupun rumah sakit akademik, serta memastikan bahwa tempat kita bekerja terdapat sebuah control dan program yang mengindari sebuah korupsi, dan menerapkan akuntabilitas, kewajaran, trasparansi. Nilai dasar integritas, sikap yang taat pada aturan, ditanamkan dengan tujuan terbangunya ekosistem anti krupsi.

Puti juga menekankan mengapa pendidikan mahasiswa itu penting. Pendidikan membantu seseorang berfikir untuk tidak melakukan fraud, dan setidaknya dapat mengetahui gambaran korupsi di Indonesia dan mereka bisa berperan menjadi agen perubahan. Saat ini jumlah koruptor semakin banyak dan dengan usia yang semakin muda, berbeda dengan era sebelumnya. Puti juga menyampaikan bawah terdapat 3 Modul dalam pencegahan fraud untuk perguruan tinggi. Adapun metode yang digunakan untuk pendidikan anti fraud untuk mahasiswa, diantaranya diskusi dalam kelas, bedah kasus, simulasi skenario perbaikan system, general lecture, film analisis dll.

Reporter: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Materi dan Video webinar dapat di akses pada link berikut

selengkapnya